MAKALAH HUKUM KEPAILITAN DALAM DAMPAK BENCANA COVID-19
MENGANTISIPASI
KEPAILITAN AKIBAT BENCANA COVID 19
MAKALAH
.......................
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat
Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan kekuatan
sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah hukum kepailitan ini dengan baik.
Dengan segala kerendahan hati, Saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam makalah hukum kepailitan ini. Saya telah berusaha menyusun makalah hukum
kepailitan ini dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat dijadikan contoh bagi
masyarakat luas.
Saya menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah hukum kepailitan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat Saya
harapkan agar menjadi lebih baik ke depannya.
Banjarmasin, Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................. ii
DAFTAR ISI.... .......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar
Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 2
C. Tujuan
.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3
A. Proses Terjadinya Kepailitan............................................................... 3
B.
Tanggungjawab Hukum Bagi Pengurus Terhadap Perseroan yang
Pailit.................................................................................................... 6
C. Mengantisipasi
Kepailitan Akibat Bencana COVID 19................... 11
BAB
III PENUTUP..................................................................................
20
A. Kesimpulan...................................................................................... 20
B. Saran............................................................................................... 21
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................ 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pailit dalam
kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai keadaan yang merugi,
bangkrut. Sedangkan dalam kamus hukum ekonomi menyebutkan
bahwa, liquidation,likuidasi: pembubaran perusahaan diikuiti dengan proses
penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta
penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham. Beberapa
definisi tentang kepailitan telah di terangkan didalam jurnal Penerapan
Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah yang ditulis oleh Ari Purwadi
antara lain: Freed B.G Tumbunan dalam tulisannya yang berjudul Pokok-Pokok
Undang-Undang Tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 1998
disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh
kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Tujuan kepailitan adalah
pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur dengan
memperhatikan hak-hak mereka masing-masing”. Berdasarkan pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Yang dapat
dinyatakan mengalami kepailitan adalah debitur yang sudah dinyataka tidak mampu
membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas: a. permohonan
dibitur sendiri (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan); b. permohonan satu atau lebih
krediturnya (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun); c. pailit harus dengan
putusan pengadilan (pasal 3 UU Kepailitan); d Pailit bisa atas permintaan
kejaksaan untuk kepentingan umum (pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan); e. bila
dibiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
(pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan); f. Bila debiturnya Perusahaan Efek, Bursa
Efek, Lembaga Kriling dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
(Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan); g. dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi,
perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan). Sedangkan
tujuan pernyataan pailit adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas
kekayaan debitur (segala harta benda disita atau dibekukan) untuk kepentingan
semua orang yang menghutangkannya (kreditur).
Perkara Kepailitan dan PKPU Pasca Pandemi
Covid-19, Kondisi perekonomian Indonesia
saat ini dan di masa mendatang pasti mengalami pengaruh besar akibat pandemik
covid-19. Semua aktivitas ekonomi dan bisnis pasti terpengaruh akibat dari
banyaknya aktivitas bisnis dan pergerakan manusia yang harus dihentikan atau
setidaknya sangat terbatas. Berhentinya aktivitas dunia usaha atau setidak nya
pembatasan kegiatan ekonomi dalam skala besar akibat dari dampak covid-19
adalah terganggunya pemasukan bagi dunia usaha dan bahkan mengakibatkan
terjadinya PHK dalam skala yang signifikan. Berkurangnya pemasukan bagi dunia
usaha tentu sangat mengganggu kelangsungan usaha, mengganggu cash flow
perusahaan dan konsekuensinya mengakibatkan perusahaan tidak mampu dengan tepat
waktu untuk membayar kewajibannya. Bagi dunia perbankan akan akan berdampak
banyaknya debitur(nasabah)nya yang tidak mampu membayar cicilan kewajiban
kepada bank, dilain sisi bank harus membayar bunga bagi para deposannya. Bagi
dunia perbankan akan mengalami banyak kredit macet dan pilihan yang tersedia
bagi bank adalah memaksa debitur melakukan pembayaran melalui upaya hukum
seperti eksekusi jaminan, mengajukan PKPU maupun Kepailitan.
Proses
terjadinya kepailitan sangatlah perlu diketahui, karena hal ini dapat
menentukan keberlanjutan tindakan yang dapat dilakukan pada perseroan yang
telah dinyatakan pailit. Salah satu tahap penting dalam proses kepailitan
adalah tahap insolvensi. Yaitu suatu perusahaan yang sudah tidak
mampu membayar hutang-hutangnya lagi. Padah tahap insolvensi penting
artinya karena pada tahap inilah nasib debitur pailit ditentukan. Apakah harta
debitur akan habis dibagi-bagi sampai menutup utangnya, ataupun debitur masih
dapat bernafas lega dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau
rekunstruksi utang. Apabila debitur sudah dinyatakan insolvensi, maka
debitur sudah benar-benar pailit, dan hartanya segera akan dibagi-bagi,
meskipun hal-hal ini tidak berarti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut
tidak bisa dilanjutkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
proses terjadinya kepailitan?
2. Bagaimana
tanggungjawab hukum bagi Pengurus terhadap Perseroan yang dipailitkan?
3. Contoh
Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui dan mendeskripsikan proses terjadinya kepailitan.
2. Untuk
mengetahui dan mendeskripsikan tanggungjawab hukum bagi Pengurus terhadap
Perseroan yang dipailitkan.
3. Untuk
Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Proses
Terjadinya Kepailitan
1. Prinsip-Prinsip
umum dalam Proses terjadinya Kepailitan
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. Berdasarkan pengertian yang ada pada undang-undang
kepailitan, para ahli hukum memberikan makna atau pengertian yang jelas tentang
kepailitan, salah satunya menurut Adrian Sutedi yang meberikan pengertian
“suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan
kreditor-kreditornya”.Kepailitan harus memenuhi dan berlandaskan pada asas:
a. keseimbangan,
tidak ada penyalahgunaan lembaga atau pranata dalam kepailitan yang digunakan
oleh debitor yang tidak jujur dan terdapat ketentuan yang dapat mencegah
kreditor melakukan itikad tidak baik.
b. asas
kelangsungan usaha, debitor yang pada proses kepailitannya atau telah diputus
kepailitannya tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya
c. asas
keadilan, pada asas ini kepailitan dapat memberikan rasa keadilan bagi para
pihak yang memiliki kepentingan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan baik
yang dilakakan oleh salah satu pihak.
d. Asas
integrasi, dalam hal ini kepailitan harus berdasarkan hukum formil dan materiil
yang berlaku di Indonesia.
Kepailitan diatur dalam
suatu kaedah hukum memiliki tujuan untuk menuju hukum kepailitan yang
progresif. Untuk mencapai tujuan terdapat syarat yang harus
dipenuhidalam mengajukan permohonan pailit, yaitu:
1) Mempunyai
dan diajukan oleh dua atau lebih kreditor, baik kreditor separatis, preferen,
dan konkurent. Kepailitan tersebut juga dapat diajukan oleh kejaksaan apabila
debitor melakukan tindak pidana, serta permohonan kepailit dapat diajukan oleh
Bank Indonesia ketika debitor adalah perbankan, permohonan dapat diajukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal apabila debitor adalah perusahaan efek, bursa efek,
lembaga miring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Permohan
dapat pula diajukan oleh menteri keuangan apabila debitornya adalah perusahaan
asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension, dan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
2) Kreditur-kreditur
tersebut menyatakan debitor tidak membayar lunas sedikit pun utang yang harus
dibayar dalam jangka waktu jatuh tempo.
2. Prosedur
Kepailitan
Proses pengajuan
permohonan pailit diajukan oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan
niaga yang berdomisili daerah tempat kedudukan debitur itu berada. Pengajuan
permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2
UU No 37 Tahun 2004 yang telah dibahas sebelumnya oleh penulis. Permohonan
pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain
dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan yaitu
debitur itu sendiri. Debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada
Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Surat
permohonan bermaterai ditujukan kepada ketua pengadilan niaga
b. Akta
pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan
c. Putusan
sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS)
d. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
e. Neraca
keuangan terakhir
f. Nama
serta alamat debitur dan kreditur
Syarat
yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah:
a) Surat
permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga
b) Akta
pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan
c) Surat
perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak
d) Perincian
utang yang tidak terbayar
e) Nama
dan alamat masing-masing kreditur/debitur
Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada
ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak
tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari
terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan pengadilan
mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas
permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di
mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi atau pencocokan utang antara
debitur dengan kreditur. Dalam rapat verifikasi atau pencocokan utang seorang
debitor wajib datang sendiri agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh
hakim pengawasmengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit. Pada rapat
pencocokan utang setelah semua pihak hadir baik debitor, kurator, maupun
kreditor, hakim pengawasakan membacakan daftar piutang yang diakui sementara
dan daftar yang dibantah oleh kurator.
Tahap putusan atas permohonan kepailitan dikabulkan
atau diputus oleh hakim apabila fakta atau keadaan secara sederhana
terbukti memenuhi persyaratan pailit. Fakta dua atau lebih kreditor dan
fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar sedangkan perbedaan
besarnya utang didalihkan oleh permohonan pailit dan termohon pailit tidak
menghalangi jatuhnya putusan pailit. Putusan pailit harus diucapkan paling lambat
60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan dimana
berdasarkan pada asas peradilan, cepat, sederhana, dan biaya murah, putusan
tersebut wajib diajukan kepada jurusita.
Pada proses pengurusan harta pailit ada beberapa
pihak yang melakukan kepengurusan yaitu:
a. Hakim
pengawas yang melakukan pengawasan pada pengurusan dan pemberesan
harta pailit, diatur pada pasal 65 UU No 37 Tahun 2004
b. Kurator,
memiliki tugas melakukan pemberesan harta pailit
Dalam
hal kepailitan terdapat upaya yang dapat dilakukan yaitu perlawanan, kasasi ke
Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali terhadap keputusan pailit yang mempunyai
kekuatan hukum tetap. Proses pengurusan kepailitan dianggap telah berakhir
apabila telah terjadi hal-hal seperti berikut:
a) Akur
atau perdamaian, terjadi ketika terdapat perjanjian antara debitur pailit
dengan para kreditur di mana debitur menawarkan pembayaran sebagian dari
utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut
dibebaskan dari sisa utangnya.
b) Insolvensi
atas pemberesan harta pailit, ketika terjadi insolvensi apabila kepailitan
tidak ditawarkan akur atau perdamaian atau tidak dipenuhinya suatu kesepakatan
sehingga terjadi keadaan tidak mampu membayar, sebagaimana diatur pada pasal
178 UU no 37 tahun 2004.
c) Rehabilitasi,
permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh debitur pailit atau ahli warisnya
dengan dibuktikan bahwa kreditur telah menerima seluruh pembayaran piutangnya.
d) Akibat
hukum secara umum yang terjadi yang disebabkan oleh putusan pailit adalah
terhadap harta debitur akan dilakukan sitaan umum, perikatan debitur yang
dibuat setelah putusan pailit tidak dapat dibayarkan oleh harta pailit,
dan perbuatan hukum yang dilakukan debitor sebelum putusan pailit
diucapkan dapat dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan pada pasal 41 UU No 37
Tahun 2004.
B.
Tanggungjawab
Hukum Bagi Pengurus Terhadap Perseroan yang Pailit
1. Tanggung
Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 97 ayat (1) UUPT
mewajibkan setiap anggota direksi untuk wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab untuk melakukan pengawasan perseroan untuk kepentingan dan usaha
(tujuan perseroan). Sehingga Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan perwakilan
terhadap perseroan dalam rangka untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Tanggung jawab direksi atas kepailitan PT dijelaskan dalam ketentuan pasal 104
UUPT, antara lain:
a. Direksi
tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada
Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam UU kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
b. Dalam
hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit
tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan
tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
c. Tanggung
jawab tersebut berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang
pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangk waktu 5 (lima) tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
d. Anggota
direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan:
1)
Kepailitan tersebut
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2)
Telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
3)
Tidak mempunyai
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang dilakukan; dan
4)
Telah mengambil
tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
e.
Ketentuan tersebut
berlaku juga bagi direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan
gugatan pihak ketiga.
Maka
dapat diketahui bahwa berdasarkan pasal 104 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, setiap
anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan
perseroan, jika kepailitan perseroan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian anggota direksi dan juga bagi anggota direksi yang salah/lalai yang
pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum
putusan pailit diucapkan.
Pada
ayat (4) memberikan kesempatan kepada anggota direksi untuk tidak bertanggung
jawab atas kepailitan perseroan, jika anggota direksi dapat membuktikan. Dengan
demikian beban pembuktian ada pada anggota direksi yang bersangkutan.
Pembuktian adanya unsur kesalahan atau kelalain menjadi kunci utama dalam
menuntut pertanggungjawaban anggota direksi. Menurut Schreuder, pengertian
kesalahan menurut hukum pidana menuntut adanya 3 (tiga) unsur berupa:
1.
Kelakuan yang bersifat
melawan hukum;
2.
Dolus (kesengajaan)
atau culpa (kelalaian);
3.
Kemampuan bertanggung
jawab pelaku.
Prof.
Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa beliau sependapat dengan sikap pengadilan
Amerika Serikat, bahwa seorang anggota direksi perseroan dalam menjalankan
tugasnya hanya bertanggung jawab apabila kelalaian yang dilakukan adalah
kelalaian berat (gross negligence. Meskipun demikian tidaklah mudah untuk
membedakan mana perbuatan hukum direksi yang bersifat kelalaian ringan dan mana
perbuatan direksi yang bersifat kelalaian berat, karena penilaian tersebut
merupakan sesuatu yang bersifat subjektivitas.
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan
terhadap Direksi selaku pengurus perseroan terbatas antara lain:
1.
Melakukan penahanan
terhadap direksi selaku pengurus perseroan terbatas (pasal 93 sampai dengan
pasal 95 UU Kepailitan)
Pengadilan
dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul hakim
pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih
dan setelah mendengar hakim pengawas, dapat melakukan penahanan terhadap
terhadap direksi selaku pengurus perseroan pailit baik di rumah tahanan negara (rutan)
maupun di rumah Direksi tersebut, dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh
hakim pengawas. Masa penahanan yang berlaku palin lama 30 hari terhitung sejak
penahanan dilaksanakan dan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh pengadilan
atas usul hakim pengawas atau atas permintaan kurator atau seorang kreditor
lebih setelah mendengar hakim pengawas. Biaya penahanan dibebankan kepada harta
pailit sebagai utang harta pailit sebagai utang harta pailit.
Pengadilan
juga berwenang melepaskan direksi dari tahanan atas usul hakim pengawas atau
atas permohonan direksi (mewakili debitur pailit), dengan jaminan uang dari
pihak ketiga bahwa direksi (mewakili debitur pailit) setiap waktu akan
menghadap atas panggilan pertama.
2.
Meminta kehadiran
Direksi pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit (pasal 96 UU
Kepailitan)
Jika
direksi yang ditahan, dalam hal diperlukan kehadiran kehadiran direksi pada
sesuatu perbutaan yag berkaitan dengan harta pailit maka direksi dapat diambil
dari tempat tahan tersebut atas perintah hakim pengawas. Perintah hakim
pengawas tersebut dilaksanakan oleh kejaksaan.
3.
Direksi tidak
boleh meninggalkan domisilinya (pasal 97 UU Kepailitan) Selama kepailitan,
direksi selaku pengurus PT tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari
hakim pengawas.
4.
Direksi wajib menghadap
hakim pengawas, kurator atau panitian kreditor apabila dipanggil (pasal 110
ayat (1) UU Kepailitan)
Direksi
selaku pengurus perseroan wajib menghadap hakim pengawas,kurator/panitia
kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.
5.
Direksi wajib hadir
dalam rapat pencocokan piutang (pasal 121 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan)
Direksi
selaku pengurus perseroan wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piuang
agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai
sebab kepailitan dan keadaan harta pailit. Kreditor juga dapat meminta
keterangan dari Direksi selaku pengurus PT mengenai hal-hal yang dikemukakan
melalui hakim pengawas.
2. Tanggung
Jawab Dewan Komisaris atas Kepailitan Perseroan Terbatas
Pasal 115 mengatur
sejauh mana tanggung jawab anggota DK atas kepailitan Perseroan. Sekiranya
Perseroan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga, baik hal itu terjadi atas
permintaan sendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS melalui
proses voluntary petition maupun oleh pihak ketiga melalui proses involuntary
petition.
a. Faktor
yang menyebabkan anggota Dewan Komisrais Bertanggung Jawab Atas Kepailitan
Perseroan
Pasal 115 UU Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa ikutnya anggota Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas Kepailitan Perseroan, apabila terpenuhi
persyaratan atau digantungkan pada faktor berikut:
Kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalian pengawasan yang dilakukan Dewan
Komisaris. Syarat atau faktor pertama yang dapat menyeret anggota Dewan
Komisaris selanjutnya disebut dengan DK ikut memikul tanggung jawab atas
kepailitan terjadi sebagai akibat kesalahan atau kelalaian DK melaksanakan
tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada pengurusan yang dilaksanakan
Direksi.
Harta kekayaan
perseroan tidak mencukupi membayar seluruh kewajiban
Syarat kedua ternyata
harta pailit perseroan “tidak mencukupi” membayar seluruh kewajiban Perseroan
kepada para kreditor. Dalam hal demikian, setiap anggota DK ikut bertanggung
jawab scara tanggung renteng untuk membayar kewajiban yang belum terlunasi dari
harta kekayaan Perseroan. Tanggung jawab secara tanggung renteng yang
dijelaskan diatas berlaku juga bagi anggota DK yang sudah tidak menjabat 5
(lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, asal terpenuhi syarat
yang dijelaskan diatas.
b. Faktor
yang dapat menggugurkan tanggung jawab anggota DewanKomisaris atas
kepailitan Perseroan
Pasal 115 ayat (3)
memberi kemungkinan kepada anggota DK membebaskan diri dari keikutsertaan
bertanggungjawab pribadi dan solider atas kepailitan Perseroan. Syarat yang
dapat membebaskannya digantungkan pada faktor kemampuan membuktikan hal-hal
berikut ini:
a) Kepalilitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b) Telah
melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan
c) Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, langsung/tidak langsung atas tindakan pengurusan
oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan
d) Telah
memberikan nasihat ke direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan
Syarat pembebasan
tanggung jawab pribadi ini bersifat “kumulatif” bukan bersifat “alternatif”.
Oleh karena itu supaya dapat bebas dan lepas memikul tanggungjawab kepailitan
itu, anggota DK yang bersangkutan harus mampu membuktikan hal- hal yang
disebutkan pada a sampai dengan d.
C.
Mengantisipasi
Kepailitan Akibat Bencana COVID 19
Presiden RI Joko
Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -- 19)
Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Kepres ini muncul sebagai
upaya Pemerintah untuk melakukan percepatan terhadap pemberantasan Pandemi
Covid 19. Rangkaian kegiatan lain dalam penanganan Covid ini yakni
pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desaase 19, kemudian berlanjut pada
larangan mudik dan terakhir dihentikannya sektor transportasi udara domestik
maupun internasional terhitung sejak 24 April 2020.
Kebijakan pemerintah
dalam penanganan Covid 19 di atas telah menimbulkan dampak yang sangat besar
dibidang ketenagakerjaan. Kelesuan ekonomi sudah mulai terjadi dan diperkirakan
akan semakin dalam selama tahun 2020. The Economist Inteligence Unit (EIU)
melihat bahwa Negara berkembang yang tergabung dalam G20 akan mengalami resesi
pada 2020. Negara-negara di Eropah termasuk menjadi Negara yang paling
terdampak Covid 19. Jerman (- 5%), Prancis (- 5 %) dan Italia (- 7%) akan
mengalami resesi sepanjang tahun ini. Pemulihan parsial diperkirakan baru akan
terjadi pada 2021 (http://katadata.co.id>berita>Ekonomi
di Tengah Pandemi, apakah akan terjadi lagi Depresi Besar ?, diakses pada
tanggal 26 April 2020). Di Indonesia, menurut Ekonom Faisal Basri, proyeksi
pertumbuhan ekonomi palinggi cuman 0,5 %, bahkan skenario terburuk bisa minus
2% sampai dengan 2,5% pada tahun 2020 (http://www.m.detik.com>
Prediksi Terburuk Pertumbuhan Ekonomi RI, diakses 26 April 2020).
Keadaan ekonomi
Negara-negara di dunia secara umum akan mengalami depresi. Hal itu ditandai
dengan menurunnya harga-harga, demikian juga daya beli, serta jumlah penawaran
yang jauh lebih danyak dari permintaan. Kondisi ini akan mengakibatkan
pengangguran meningkat secara tajam dan dunia usaha mengalami kelesuan yang
mengarah kepada lukuidasi perusahaan.
1.
Kemacetan
Pembayaran Utang Dan Akibat Hukumnya
Kelesuan eknomi
yang diperlihatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berjalan mundur (negative),
tentu sangat berdampak pada likuiditas usaha. Usaha kecil menengah yang
modalnya tidak kuat diperkirakan akan sangat rapuh dan rentan terhadap ketidak
mampuannya membayar utang. Kemacetan pembayaran ini tentu menimbulkan
konsekuensi hukum bagi
pihak-pihak yang terkait, khususnya kreditor.
Pengertian utang
menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yaitu kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, baik
secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang
timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan
bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari
harta kekayaan debitor.
Berdasarkan
pengertian di atas utang diartikan secara luas, yaitu seluruh kewajiban yang
timbul dari suatu perikatan, baik perjanjian utang piutang, melainkan juga dari
sebab lain seperti jual beli, perjanjian penyerahan barang, perjanjian untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dan lain-lain, yang menimbulkan hak yang bisa
dihitung dalam jumlah uang. Itu berarti bahwa pengusaha yang tidak membayar
gaji juga dapat dikategorikan berhutang kepada pekerja.
Hal yang sangat
tragis dari kemacetan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini adalah bahwa penyebab
terjadinya kelesuan ekonomi bukanlah karena kesalahan debitur, melainkan karena
situasi bencana nasional. Namun akibat yang timbul dari bencana tesebut menjadi
tanggungan pengusaha. Misalnya, gaji pekerja tetap harus dibayar padahal
pekerja tidak bekerja; cicilan utang harus dipenuhi padahal pemasukan tidak ada
dll. Tidak ada yang bisa dipersalahkan sebagai penyebab dari bencana ini,
tetapi ketika debitur tidak membayar utangnya, hal itu akan menimbulkan
konsekwensi hukum yang berat baginya.
Pemerintah
memang sudah berupaya membuat kebijakan khusus bagi yang terdampak Covid 19
melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional. Dengan berlakunya POJK ini maka pemberian stimulus untuk
industry perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 21 Maret
2021. Adapun debitur yang termasuk sebagai terdampak contohnya debitur yang
terkena dampak penutupan jalur transportasi dan periwisata dari dan ke
Tiongkok; yang mengalami penurunan volume eksport secara signifikan; yang
terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya
pasokan bahan baku, tenaga kerja dan mesin dari Tingkok maupun negara lain yang
telah terdampak Covid 19.
Persoalan muncul
terhadap perusahaan-perusahaan lain yang tidak termasuk dalam Peraturan OJK di
atas, yang jumlahnya juga masih banyak, termasuk mereka yang punya utang kepada
lembaga non jasa keuangan. Mereka terdampak akibat Covid 19 namun nasip mereka
tidak terlindungi karena tidak termasuk yang dilindungi menurut POJK di atas.
Kesulitan lain juga muncul karena walaupun perusahaan termasuk yang mendapat
stimulus keuangan, ternyata kreditur (bank dan perusahaan pembiayaan) tidak
juga serta merta memberikan kemudahan. Hutang tetap haras dibayar sedangkan
yang diakomodir paling perpanjangan tenor pembayaran, misalnya dari yang
seharusnya 1 tahun menjadi 1,5 tahun. Dengan demikian potensi persoalan hukum
akibat kemacatan pembayaran masih terbuka lebar.
Ketika debitur
gagal melakukan pembayaran atau restrukturisasi, maka pada saat itu terjadilah
persoalan hukum berupa pelanggaran perjanjian yang lazim disebut wanprestasi
(breach of contract). Kondisi demikian memberi hak kepada kreditur untuk
melakukan upaya hukum secara perdata, baik melalui gugatan ke Pengadilan
Negeri, ataupun Permohonan PKPU / Kepailitan melalui Pengadilan Niaga. Khusus
untuk Kreditur Separatis (pemegang Hak Tanggung), mereka bisa melakukan
eksekusi sendiri atas barang jaminan yang dipegangnya.
2.
Potensi Diajukan Pkpu
Atau Pailit Oleh Kreditur
Kemacetan
pembayaran adalah persoalan hukum yang bisa berujung pada perkara di
pengadilan, selain tentu bisa juga diselesaikan diluar jalur hukum melalui
kesepakatan restrukturisasi. Namun dalam pembahasan ini kita akan fokus pada
penyelesaian hukum ketika ketidakmampuan membayar tersebut telah masuk ke ranah
pengadilan.
Terhadap
kemacetan pembayaran tersebut maka kreditur berhak mengajukan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU (suspention of payment) atau
Kepailitan melalui Pengadilan Niaga. Saat ini ada kecenderungan memilih
penyelesaian melalui jalur PKPU atau Kepailitan tersebut karena dianggap paling
efektif (cepat dan murah), jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui
gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri.
Ada persamaan
antara permohonan PKPU dengan Pailit, yaitu sama-sama diajukan ke Pengadilan
Niaga, baik oleh Debitur maupun Kreditur, dengan syarat harus ada dua utang dan
salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perbedaannya terletak pada
proses penyelesaian maupun hasil akhirnya, dimana PKPU akan menghasilkan
restrukturisasi, sedangkan kepailitan akan berakhir pada pemberesan (penjualan
dan pembagian asset) debitor, yang hasilnya dibagikan kepada Kreditur.
Kartini Mulyani,
mengemukakan bahwa debitur selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak atas
kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya.
Dalam PKPU, Debitur dan Pengurus harus menjadi dwi tunggal karena salah satu
antara mereka tidak dapat bertindak secara syah tanpa yang lain (Rudy Lontoh
dkk, Penyelesaian Utang Piutang: melalui Pailit atau PKPU, Bandung, Penerbit
Alumni, hal. 173).
PKPU tidak
dimaksudkan untuk kepentingan debitur saja, melainkan juga untuk kepentingan
para krediturnya, khususnya kreditur konkuren. PKPU menurut Pred F.G Tumbuan,
bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitur, yang karena suatu keadaan
semisal keadaan likuid dan sulit mendapat kredit, dinyatakan pailit, sedangkan
bila debitur diberi waktu maka besar harapan ia mampu melunasi utang-utangnya.
Pernyataan pailit dan keadaan seperti ini akan berakibat pengurangan nilai perusahaan,
hal mana jelas merugikan para kreditur (Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asal dan
Teori Hukum Kepailitan, Prenada Media Grup, Jakarta, Edisi kedua 2016, halaman
413).
PKPU dapat juga
diartikan sebagai bagian dari restrukturisasi utang debitur, sehingga
perusahaan tersebut bisa tetap berjalan sekaligus menghindari terjadinya
kepalitan. PKPU adalah masa musyawarah antara debitur dengan kreditur yang
diawasi oleh pengadilan, sehingga debitur mampu memperbaiki posisi keuangannya
dan mengajukan rencana perdamaian guna membayar sebagian atau seluruh utangnya.
Dalam PKPU bukan
berarti debitur akan mati (bangkrut), melainkan masih ada peluang dilanjutkan
operasioanalnya (going concern) dan terpenuhinya pembayaran piutang kreditur
secara lebih baik. Hal yang harus benar-benar dipersiapkan dalam proses PKPU
adalah penyusunan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditur.
Proposal tersebut haruslah disusun dengan logis secara bisnis, sehingga dapat
dijalankan oleh Kreditor. Selain itu pembuatan proposal tersebut juga tentu
harus didasari oleh itikat baik dari debitur, guna menyelesaikan kewajibannya.
Debitur harus
sedapat mungkin menghindari kegagalan dalam melaksanakan hal-hal yang sudah
disepakati dalam proposal, karena jika gagal akan memberi ruang bagi kreditur
untuk mengajukan pengakhiran PKPU ke Pengadilan. Ada beberapa alasan yang
menjadi dasar bagi kreditur untuk mengajukan pengakhiran PKPU, yaitu: debitur
dianggap beritikat buruk dalam melakukan pengurusan hartanya; merugikan
atau mencoba merugikan krediturnya; lalai melakukan kewajiban yang
diperintahkan oleh pengadilan; keadaan harta tidak lagi memungkinkan
dilanjutkan PKPU; dan keadaan kreditur tidak bisa lagi diharapkan untuk
memenuhi kewajibannya pada waktunya.
Jika permohonan
pengakhiran PKPU ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga,
maka debitur tersebut wajib dinyatakan pailit
dan hakim akan menunjuk Kurator dan hakim pengawas untuk melakukan likuidasi
(pemberesan) harta pailit. Atas dasar itulah maka debitur harus benar-benar
berhati-hati dalam menjalankan perusahaan, sehingga perusahaan bisa
diselamatkan.
3.
Langkah Antisipasi
PKPU maupun
Kepailitan merupakan upaya penyelesaian terakhir (Ultimum Remeidium) ketika
upaya-upaya lainnya sudah gagal. Hal itu berarti baik kreditur maupun debitur wajib
terlebih dahulu melakukan upaya-upaya penyelesaian sebelum pergi ke pengadilan.
Sejalan dengan ini maka langkah antisipasi pertama yang harus dilakukan oleh
debitur adalah sedini mungkin membicarakan kesulitannya kepada kreditur.
Mengingat kesulitan ini muncul karena bencana nasional Covid 19 yang bisa
dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur), maka sepatutnya kreditur
memberi kelonggaran berupa restrukturisasi utang. Namun tentu saja debitur
harus bisa meyakinkan kreditur tentang posibilitas restrukturisasi tersebut.
Dari sisi
pemerintah, maka kebijakan yang bisa dilakukan adalah melalui perluasan
ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, sehingga stimulus keuangan diberikan
kepada semua perusahaan yang terdampak Covid 19, bukan hanya terbatas pada yang
terdampak akibat transportasi atau kesulitan bahan baku yang berasal dari
negara Cina atau Negara lainnya. Pemerintah tidak perlu membuat pembatasan
tertentu, melainkan memberikan stimulus keuangan bagi semua perusahaan
terdampak, sehingga bisa sebanyak mungkin diselamatkan.
Pada bagian
lain, jika ternyata para para kreditur tetap membawa kasusnya ke Pengadilan,
maka pengadilanlah yang menjadi benteng terakhir untuk penyelamatan
perusahaan/kreditur juga nasib banyak orang yang bergantung padanya. Ini tentu
bukan dalam rangka berpikir sempit membela debitur, melainkan untuk kepentingan
yang lebih besar, yakni agar bangsa ini bisa bangkit lagi dari keterpurukan
akibat bencana Covid 19.
Setidaknya ada 3
argument yang bisa dibangun dalam menghadapi perkara di pengadilan, Pertama,
adanya Keadaan Memaksa (Force Majeur), yang diatur dalam Pasal 1245 KUH
Perdata, yang berbunyi : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya,
apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si
berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau
lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".
Berdasarkan ketentuan pasal 1245 KUH Perdata di atas maka apabila pihak yang
tidak dapat menunaikan prestasinya dapat membuktikan hal itu terjadi karena
Keadaan Memaksa (Force Majeur), maka pihak lainnya tidak dapat meminta
pemenuhan terhadap prestasi tersebut. Jadi poin pentingnya dalam hal ini adalah
bahwa Debitur harus mampu membuktikan bahwa ketidak mampuannya membayar adalah
karena force majeur Covid 19. Kedua, permohonan PKPU atau Pailit yang diajukan
dimasa Pandemik Covid 19 bisa bermuara pada pemberesan (penjualan asset),
sehingga bisa mematikan kelangsungan usaha. Hal itu bertentangan dengan azas
keseimbangan yang menghendaki adanya kelangsungan usaha, yang tentunya sangat
sejalan dengan program pemerintah dalam membangkitkan perekonomian nasional.
Ketiga, ada jutaan buruh/pekerja, yang akan kehilangan mata pencahariannya jika
banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan (kepailitan). Untuk itu semua
pihak harus bersama-sama melakukan upaya penyelamatan demi kepentingan yang
lebih besar.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan apa yang
telah diuraikan diatas, maka dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan intisari
permasalahan, adalah sebagai berikut
1. Proses
pengajuan permohonan pailit diajukan oleh pengadilan yang berwenang yaitu
pengadilan niaga yang berdomisili daerah tempat kedudukan debitur itu berada.
Pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada
pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada
pengadilan melalui panitera. Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada
ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak
tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari
terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan pengadilan
mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas
permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan.
Tahap putusan atas permohonan kepailitan dikabulkan atau diputus oleh hakim
apabila fakta atau keadaansecara sederhana terbukti memenuhi persyaratan
pailit. Putusan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal
permohonan pernyataan pailit didaftarkan dimana berdasarkan pada asas
peradilan, cepat, sederhana, dan biaya murah, putusan tersebut wajib diajukan
kepada jurusita.
2. Pengurus
perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan
perseroan, jika kepailitan perseroan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaiandari pengurus perseroan. Namun pengurus tidak dapat dibebani tanggung
jawab apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan
penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
3. Jadi
poin pentingnya dalam hal ini adalah bahwa Debitur harus mampu membuktikan
bahwa ketidak mampuannya membayar adalah karena force majeur Covid 19. Kedua, permohonan
PKPU atau Pailit yang diajukan dimasa Pandemik Covid 19 bisa bermuara pada
pemberesan (penjualan asset), sehingga bisa mematikan kelangsungan usaha. Hal
itu bertentangan dengan azas keseimbangan yang menghendaki adanya kelangsungan
usaha, yang tentunya sangat sejalan dengan program pemerintah dalam
membangkitkan perekonomian nasional. Ketiga, ada jutaan buruh/pekerja, yang
akan kehilangan mata pencahariannya jika banyak perusahaan yang mengalami
kebangkrutan (kepailitan). Untuk itu semua pihak harus bersama-sama melakukan
upaya penyelamatan demi kepentingan yang lebih besar
B.
Saran
Makalah saya ini masih banyak
terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam hal segi penulisan maupun materinya.
Saya harap saran dan kritik yang
membangun dari para pembaca sekalian demi mencapai hasil yang lebih baik
kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrian
Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Jono, 2010, Hukum
Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Munir Fuady, 1999, Hukum Pailit dalam Teori dan
Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan
Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Rahayu
Hartini, 2007, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang.
S.R. Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum
Pidana di Indonesia Dan Penerapannya,Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.
Sofjan Sastrawidjaja, 1996, Hukum Pidana
(Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung.
Zaeni Asyhdie, 2005, Hukum Bisnis: Prinsip dan
Pelaksanaannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Advokat,
Kurator/ Pengurus dan Dosen Hukum Perburuhan di Universitas Taruma Negara dan
STIH Gunung Jati Tangerang.
Komentar
Posting Komentar