MAKALAH HUKUM KEPAILITAN DALAM DAMPAK BENCANA COVID-19

MENGANTISIPASI KEPAILITAN AKIBAT BENCANA COVID 19

 

 

MAKALAH

 

 


 


 Oleh

.......................

 


KATA PENGANTAR

 

            Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan kekuatan sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah hukum kepailitan ini dengan baik.

            Dengan segala kerendahan hati, Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam makalah hukum kepailitan ini. Saya telah berusaha menyusun makalah hukum kepailitan ini dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas.

            Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah hukum kepailitan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat Saya harapkan agar menjadi lebih baik ke depannya.

 

Banjarmasin,  Juni 2020

 

 

           

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN DEPAN.................................................................................... i

KATA PENGANTAR................................................................................. ii

DAFTAR ISI.... .......................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1

A.       Latar Belakang................................................................................. 1

B.       Rumusan Masalah............................................................................ 2

C.       Tujuan .............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3

A. Proses Terjadinya Kepailitan............................................................... 3

B.  Tanggungjawab Hukum Bagi Pengurus Terhadap Perseroan yang

Pailit.................................................................................................... 6

C.  Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19................... 11

BAB III PENUTUP.................................................................................. 20

A.  Kesimpulan...................................................................................... 20

B.   Saran............................................................................................... 21

DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 22

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pailit dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai keadaan yang merugi, bangkrut. Sedangkan dalam kamus hukum ekonomi menyebutkan bahwa, liquidation,likuidasi: pembubaran perusahaan diikuiti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham. Beberapa definisi tentang kepailitan telah di terangkan didalam jurnal Penerapan Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah yang ditulis oleh Ari Purwadi antara lain: Freed B.G Tumbunan dalam tulisannya yang berjudul Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 1998 disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing”. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Yang dapat dinyatakan mengalami kepailitan adalah debitur yang sudah dinyataka tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas: a. permohonan dibitur sendiri (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan); b. permohonan satu atau lebih krediturnya (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun); c. pailit harus dengan putusan pengadilan (pasal 3 UU Kepailitan); d Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan); e. bila dibiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan); f. Bila debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kriling dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan); g. dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan). Sedangkan tujuan pernyataan pailit adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur (segala harta benda disita atau dibekukan) untuk kepentingan semua orang yang menghutangkannya (kreditur).

Perkara Kepailitan dan PKPU Pasca Pandemi Covid-19, Kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan di masa mendatang pasti mengalami pengaruh besar akibat pandemik covid-19. Semua aktivitas ekonomi dan bisnis pasti terpengaruh akibat dari banyaknya aktivitas bisnis dan pergerakan manusia yang harus dihentikan atau setidaknya sangat terbatas. Berhentinya aktivitas dunia usaha atau setidak nya pembatasan kegiatan ekonomi dalam skala besar akibat dari dampak covid-19 adalah terganggunya pemasukan bagi dunia usaha dan bahkan mengakibatkan terjadinya PHK dalam skala yang signifikan. Berkurangnya pemasukan bagi dunia usaha tentu sangat mengganggu kelangsungan usaha, mengganggu cash flow perusahaan dan konsekuensinya mengakibatkan perusahaan tidak mampu dengan tepat waktu untuk membayar kewajibannya. Bagi dunia perbankan akan akan berdampak banyaknya debitur(nasabah)nya yang tidak mampu membayar cicilan kewajiban kepada bank, dilain sisi bank harus membayar bunga bagi para deposannya. Bagi dunia perbankan akan mengalami banyak kredit macet dan pilihan yang tersedia bagi bank adalah memaksa debitur melakukan pembayaran melalui upaya hukum seperti eksekusi jaminan, mengajukan PKPU maupun Kepailitan.

Proses terjadinya kepailitan sangatlah perlu diketahui, karena hal ini dapat menentukan keberlanjutan tindakan yang dapat dilakukan pada perseroan yang telah dinyatakan pailit. Salah satu tahap penting dalam proses kepailitan adalah tahap insolvensi. Yaitu suatu perusahaan yang sudah tidak mampu membayar hutang-hutangnya lagi. Padah tahap insolvensi penting artinya karena pada tahap inilah nasib debitur pailit ditentukan. Apakah harta debitur akan habis dibagi-bagi sampai menutup utangnya, ataupun debitur masih dapat bernafas lega dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau rekunstruksi utang. Apabila debitur sudah dinyatakan insolvensi, maka debitur sudah benar-benar pailit, dan hartanya segera akan dibagi-bagi, meskipun hal-hal ini tidak berarti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut tidak bisa dilanjutkan.

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Bagaimana proses terjadinya kepailitan?

2.     Bagaimana tanggungjawab hukum bagi Pengurus terhadap Perseroan yang dipailitkan?

3.    Contoh Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19?

 

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses terjadinya kepailitan.

2.      Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tanggungjawab hukum bagi Pengurus terhadap Perseroan yang dipailitkan.

3.      Untuk Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Proses Terjadinya Kepailitan

1.    Prinsip-Prinsip umum dalam Proses terjadinya Kepailitan

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Berdasarkan pengertian yang ada pada undang-undang kepailitan, para ahli hukum memberikan makna atau pengertian yang jelas tentang kepailitan, salah satunya menurut Adrian Sutedi yang meberikan pengertian “suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan kreditor-kreditornya”.Kepailitan harus memenuhi dan berlandaskan pada asas:

a.    keseimbangan, tidak ada penyalahgunaan lembaga atau pranata dalam kepailitan yang digunakan oleh debitor yang tidak jujur dan terdapat ketentuan yang dapat mencegah kreditor melakukan itikad tidak baik.

b.    asas kelangsungan usaha, debitor yang pada proses kepailitannya atau telah diputus kepailitannya tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya

c.    asas keadilan, pada asas ini kepailitan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang memiliki kepentingan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan baik yang dilakakan oleh salah satu pihak.

d.   Asas integrasi, dalam hal ini kepailitan harus berdasarkan hukum formil dan materiil yang berlaku di Indonesia.

Kepailitan diatur dalam suatu kaedah hukum memiliki tujuan untuk menuju hukum kepailitan yang progresif. Untuk mencapai tujuan terdapat syarat yang harus dipenuhidalam mengajukan permohonan pailit, yaitu:

1)   Mempunyai dan diajukan oleh dua atau lebih kreditor, baik kreditor separatis, preferen, dan konkurent. Kepailitan tersebut juga dapat diajukan oleh kejaksaan apabila debitor melakukan tindak pidana, serta permohonan kepailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia ketika debitor adalah perbankan, permohonan dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal apabila debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga miring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Permohan dapat pula diajukan oleh menteri keuangan apabila debitornya adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2)   Kreditur-kreditur tersebut menyatakan debitor tidak membayar lunas sedikit pun utang yang harus dibayar dalam jangka waktu jatuh tempo.

2.    Prosedur Kepailitan

Proses pengajuan permohonan pailit diajukan oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan niaga yang berdomisili daerah tempat kedudukan debitur itu berada. Pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004 yang telah dibahas sebelumnya oleh penulis. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Pengajuan selain dapat dilakukan oleh kreditur atau lembaga yang diberikan kewenangan yaitu debitur itu sendiri. Debitur yang melakukan permohonan kepailitan pada Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada ketua pengadilan niaga

b.    Akta pendafataran perusahaan yang dilagalisir oleh kantor perdagangan

c.    Putusan sah Rapat umum Pemegang Saham (RUPS)

d.   Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

e.    Neraca keuangan terakhir

f.     Nama serta alamat debitur dan kreditur

Syarat yang harus dilakukan oleh kreditur yang melakukan permohonan kepailitan adalah:

a)    Surat permohonan yang bermaterai yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Niaga

b)   Akta pendaftaran perusahaan yang dilegalisir oleh ketua perdagangan

c)    Surat perjanjian utang yang ditanda tangani kedua belah pihak

d)   Perincian utang yang tidak terbayar

e)    Nama dan alamat masing-masing kreditur/debitur

Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan di mana dalam hal ini terjadi rapat verifikasi atau pencocokan utang antara debitur dengan kreditur. Dalam rapat verifikasi atau pencocokan utang seorang debitor wajib datang sendiri agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawasmengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit. Pada rapat pencocokan utang setelah semua pihak hadir baik debitor, kurator, maupun kreditor, hakim pengawasakan membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar yang dibantah oleh kurator.

Tahap putusan atas permohonan kepailitan dikabulkan atau diputus oleh hakim apabila fakta atau keadaan secara sederhana terbukti memenuhi persyaratan pailit. Fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar sedangkan perbedaan besarnya utang didalihkan oleh permohonan pailit dan termohon pailit tidak menghalangi jatuhnya putusan pailit. Putusan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan dimana berdasarkan pada asas peradilan, cepat, sederhana, dan biaya murah, putusan tersebut wajib diajukan kepada jurusita.

Pada proses pengurusan harta pailit ada beberapa pihak yang melakukan kepengurusan yaitu:

a.       Hakim pengawas yang melakukan pengawasan pada pengurusan dan pemberesan harta pailit, diatur pada pasal 65 UU No 37 Tahun 2004

b.      Kurator, memiliki tugas melakukan pemberesan harta pailit

Dalam hal kepailitan terdapat upaya yang dapat dilakukan yaitu perlawanan, kasasi ke Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali terhadap keputusan pailit yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses pengurusan kepailitan dianggap telah berakhir apabila telah terjadi hal-hal seperti berikut:

a)    Akur atau perdamaian, terjadi ketika terdapat perjanjian antara debitur pailit dengan para kreditur di mana debitur menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut dibebaskan dari sisa utangnya.

b)   Insolvensi atas pemberesan harta pailit, ketika terjadi insolvensi apabila kepailitan tidak ditawarkan akur atau perdamaian atau tidak dipenuhinya suatu kesepakatan sehingga terjadi keadaan tidak mampu membayar, sebagaimana diatur pada pasal 178 UU no 37 tahun 2004.

c)    Rehabilitasi, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh debitur pailit atau ahli warisnya dengan dibuktikan bahwa kreditur telah menerima seluruh pembayaran piutangnya.

d)   Akibat hukum secara umum yang terjadi yang disebabkan oleh putusan pailit adalah terhadap harta debitur akan dilakukan sitaan umum, perikatan debitur yang dibuat setelah putusan pailit tidak dapat dibayarkan oleh harta pailit, dan  perbuatan hukum yang dilakukan debitor sebelum putusan pailit diucapkan dapat dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan pada pasal 41 UU No 37 Tahun 2004.

 

B.  Tanggungjawab Hukum Bagi Pengurus Terhadap Perseroan yang Pailit

1.    Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas (PT)

Pasal 97 ayat (1) UUPT mewajibkan setiap anggota direksi untuk wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk melakukan pengawasan perseroan untuk kepentingan dan usaha (tujuan perseroan). Sehingga Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan perwakilan terhadap perseroan dalam rangka untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Tanggung jawab direksi atas kepailitan PT dijelaskan dalam ketentuan pasal 104 UUPT, antara lain:

a.    Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

b.    Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

c.    Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangk waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

d.   Anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan:

1)   Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2)   Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;

3)   Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

4)   Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan;

e.    Ketentuan tersebut berlaku juga bagi direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

          Maka dapat diketahui bahwa berdasarkan pasal 104 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan perseroan, jika kepailitan perseroan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dan juga bagi anggota direksi yang salah/lalai yang pernah menjabat sebagai anggota direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pailit diucapkan.

          Pada ayat (4) memberikan kesempatan kepada anggota direksi untuk tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan, jika anggota direksi dapat membuktikan. Dengan demikian beban pembuktian ada pada anggota direksi yang bersangkutan. Pembuktian adanya unsur kesalahan atau kelalain menjadi kunci utama dalam menuntut pertanggungjawaban anggota direksi. Menurut Schreuder, pengertian kesalahan menurut hukum pidana menuntut adanya 3 (tiga) unsur berupa:

1.      Kelakuan yang bersifat melawan hukum;

2.      Dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian);

3.      Kemampuan bertanggung jawab pelaku.

          Prof. Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa beliau sependapat dengan sikap pengadilan Amerika Serikat, bahwa seorang anggota direksi perseroan dalam menjalankan tugasnya hanya bertanggung jawab apabila kelalaian yang dilakukan adalah kelalaian berat (gross negligence. Meskipun demikian tidaklah mudah untuk membedakan mana perbuatan hukum direksi yang bersifat kelalaian ringan dan mana perbuatan direksi yang bersifat kelalaian berat, karena penilaian tersebut merupakan sesuatu yang bersifat subjektivitas.

Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap Direksi selaku pengurus perseroan terbatas antara lain:

1.      Melakukan penahanan terhadap direksi selaku pengurus perseroan terbatas (pasal 93 sampai dengan pasal 95 UU Kepailitan)

Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul hakim pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih dan setelah mendengar hakim pengawas, dapat melakukan penahanan terhadap terhadap direksi selaku pengurus perseroan pailit baik di rumah tahanan negara (rutan) maupun di rumah Direksi tersebut, dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas. Masa penahanan yang berlaku palin lama 30 hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan dan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh pengadilan atas usul hakim pengawas atau atas permintaan kurator atau seorang kreditor lebih setelah mendengar hakim pengawas. Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit sebagai utang harta pailit.

Pengadilan juga berwenang melepaskan direksi dari tahanan atas usul hakim pengawas atau atas permohonan direksi (mewakili debitur pailit), dengan jaminan uang dari pihak ketiga bahwa direksi (mewakili debitur pailit) setiap waktu akan menghadap atas panggilan pertama.

2.      Meminta kehadiran Direksi pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit (pasal 96 UU Kepailitan)

Jika direksi yang ditahan, dalam hal diperlukan kehadiran kehadiran direksi pada sesuatu perbutaan yag berkaitan dengan harta pailit maka direksi dapat diambil dari tempat tahan tersebut atas perintah hakim pengawas. Perintah hakim pengawas tersebut dilaksanakan oleh kejaksaan.

3.       Direksi tidak boleh meninggalkan domisilinya (pasal 97 UU Kepailitan) Selama kepailitan, direksi selaku pengurus PT tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas.

4.      Direksi wajib menghadap hakim pengawas, kurator atau panitian kreditor apabila dipanggil (pasal 110 ayat (1) UU Kepailitan)

Direksi selaku pengurus perseroan wajib menghadap hakim pengawas,kurator/panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.

5.      Direksi wajib hadir dalam rapat pencocokan piutang (pasal 121 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan)

Direksi selaku pengurus perseroan wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piuang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit. Kreditor juga dapat meminta keterangan dari Direksi selaku pengurus PT mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui hakim pengawas.

2.    Tanggung Jawab Dewan Komisaris atas Kepailitan Perseroan Terbatas

Pasal 115 mengatur sejauh mana tanggung jawab anggota DK atas kepailitan Perseroan. Sekiranya Perseroan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga, baik hal itu terjadi atas permintaan sendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS melalui proses voluntary petition maupun oleh pihak ketiga melalui proses involuntary petition.

a.     Faktor yang menyebabkan anggota Dewan Komisrais Bertanggung Jawab Atas Kepailitan Perseroan

Pasal 115 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa ikutnya anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab atas Kepailitan Perseroan, apabila terpenuhi persyaratan atau digantungkan pada faktor berikut:

 Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalian pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris. Syarat atau faktor pertama yang dapat menyeret anggota Dewan Komisaris selanjutnya disebut dengan DK ikut memikul tanggung jawab atas kepailitan terjadi sebagai akibat kesalahan atau kelalaian DK melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada pengurusan yang dilaksanakan Direksi.

Harta kekayaan perseroan tidak mencukupi membayar seluruh kewajiban

Syarat kedua ternyata harta pailit perseroan “tidak mencukupi” membayar seluruh kewajiban Perseroan kepada para kreditor. Dalam hal demikian, setiap anggota DK ikut bertanggung jawab scara tanggung renteng untuk membayar kewajiban yang belum terlunasi dari harta kekayaan Perseroan. Tanggung jawab secara tanggung renteng yang dijelaskan diatas berlaku juga bagi anggota DK yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, asal terpenuhi syarat yang dijelaskan diatas.

 

b.    Faktor yang dapat menggugurkan tanggung jawab anggota DewanKomisaris atas kepailitan Perseroan

Pasal 115 ayat (3) memberi kemungkinan kepada anggota DK membebaskan diri dari keikutsertaan bertanggungjawab pribadi dan solider atas kepailitan Perseroan. Syarat yang dapat membebaskannya digantungkan pada faktor kemampuan membuktikan hal-hal berikut ini:

a)    Kepalilitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya

b)   Telah melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan

c)    Tidak mempunyai kepentingan pribadi, langsung/tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan

d)   Telah memberikan nasihat ke direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan

Syarat pembebasan tanggung jawab pribadi ini bersifat “kumulatif” bukan bersifat “alternatif”. Oleh karena itu supaya dapat bebas dan lepas memikul tanggungjawab kepailitan itu, anggota DK yang bersangkutan harus mampu membuktikan hal- hal yang disebutkan pada a sampai dengan d.

 

C.       Mengantisipasi Kepailitan Akibat Bencana COVID 19

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -- 19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Kepres ini muncul sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan percepatan terhadap pemberantasan Pandemi Covid 19. Rangkaian kegiatan lain dalam penanganan Covid ini yakni pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desaase 19, kemudian berlanjut pada larangan mudik dan terakhir dihentikannya sektor transportasi udara domestik maupun internasional terhitung sejak 24 April 2020.

Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19 di atas telah menimbulkan dampak yang sangat besar dibidang ketenagakerjaan. Kelesuan ekonomi sudah mulai terjadi dan diperkirakan akan semakin dalam selama tahun 2020. The Economist Inteligence Unit (EIU) melihat bahwa Negara berkembang yang tergabung dalam G20 akan mengalami resesi pada 2020. Negara-negara di Eropah termasuk menjadi Negara yang paling terdampak Covid 19. Jerman (- 5%), Prancis (- 5 %) dan Italia (- 7%) akan mengalami resesi sepanjang tahun ini. Pemulihan parsial diperkirakan baru akan terjadi pada 2021 (http://katadata.co.id>berita>Ekonomi di Tengah Pandemi, apakah akan terjadi lagi Depresi Besar ?, diakses pada tanggal 26 April 2020). Di Indonesia, menurut Ekonom Faisal Basri, proyeksi pertumbuhan ekonomi palinggi cuman 0,5 %, bahkan skenario terburuk bisa minus 2% sampai dengan 2,5% pada tahun 2020 (http://www.m.detik.com> Prediksi Terburuk Pertumbuhan Ekonomi RI, diakses 26 April 2020).

Keadaan ekonomi Negara-negara di dunia secara umum akan mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan menurunnya harga-harga, demikian juga daya beli, serta jumlah penawaran yang jauh lebih danyak dari permintaan. Kondisi ini akan mengakibatkan pengangguran meningkat secara tajam dan dunia usaha mengalami kelesuan yang mengarah kepada lukuidasi perusahaan.

1.         Kemacetan Pembayaran Utang Dan Akibat Hukumnya

Kelesuan eknomi yang diperlihatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berjalan mundur (negative), tentu sangat berdampak pada likuiditas usaha. Usaha kecil menengah yang modalnya tidak kuat diperkirakan akan sangat rapuh dan rentan terhadap ketidak mampuannya membayar utang. Kemacetan pembayaran ini tentu menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya kreditor.

Pengertian utang menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan debitor.

Berdasarkan pengertian di atas utang diartikan secara luas, yaitu seluruh kewajiban yang timbul dari suatu perikatan, baik perjanjian utang piutang, melainkan juga dari sebab lain seperti jual beli, perjanjian penyerahan barang, perjanjian untuk melaksanakan suatu pekerjaan dan lain-lain, yang menimbulkan hak yang bisa dihitung dalam jumlah uang. Itu berarti bahwa pengusaha yang tidak membayar gaji juga dapat dikategorikan berhutang kepada pekerja.

Hal yang sangat tragis dari kemacetan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini adalah bahwa penyebab terjadinya kelesuan ekonomi bukanlah karena kesalahan debitur, melainkan karena situasi bencana nasional. Namun akibat yang timbul dari bencana tesebut menjadi tanggungan pengusaha. Misalnya, gaji pekerja tetap harus dibayar padahal pekerja tidak bekerja; cicilan utang harus dipenuhi padahal pemasukan tidak ada dll. Tidak ada yang bisa dipersalahkan sebagai penyebab dari bencana ini, tetapi ketika debitur tidak membayar utangnya, hal itu akan menimbulkan konsekwensi hukum yang berat baginya.

Pemerintah memang sudah berupaya membuat kebijakan khusus bagi yang terdampak Covid 19 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Dengan berlakunya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industry perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 21 Maret 2021. Adapun debitur yang termasuk sebagai terdampak contohnya debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan periwisata dari dan ke Tiongkok; yang mengalami penurunan volume eksport secara signifikan; yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja dan mesin dari Tingkok maupun negara lain yang telah terdampak Covid 19.

Persoalan muncul terhadap perusahaan-perusahaan lain yang tidak termasuk dalam Peraturan OJK di atas, yang jumlahnya juga masih banyak, termasuk mereka yang punya utang kepada lembaga non jasa keuangan. Mereka terdampak akibat Covid 19 namun nasip mereka tidak terlindungi karena tidak termasuk yang dilindungi menurut POJK di atas. Kesulitan lain juga muncul karena walaupun perusahaan termasuk yang mendapat stimulus keuangan, ternyata kreditur (bank dan perusahaan pembiayaan) tidak juga serta merta memberikan kemudahan. Hutang tetap haras dibayar sedangkan yang diakomodir paling perpanjangan tenor pembayaran, misalnya dari yang seharusnya 1 tahun menjadi 1,5 tahun. Dengan demikian potensi persoalan hukum akibat kemacatan pembayaran masih terbuka lebar.

Ketika debitur gagal melakukan pembayaran atau restrukturisasi, maka pada saat itu terjadilah persoalan hukum berupa pelanggaran perjanjian yang lazim disebut wanprestasi (breach of contract). Kondisi demikian memberi hak kepada kreditur untuk melakukan upaya hukum secara perdata, baik melalui gugatan ke Pengadilan Negeri, ataupun Permohonan PKPU / Kepailitan melalui Pengadilan Niaga. Khusus untuk Kreditur Separatis (pemegang Hak Tanggung), mereka bisa melakukan eksekusi sendiri atas barang jaminan yang dipegangnya.

2.         Potensi Diajukan Pkpu Atau Pailit Oleh Kreditur

Kemacetan pembayaran adalah persoalan hukum yang bisa berujung pada perkara di pengadilan, selain tentu bisa juga diselesaikan diluar jalur hukum melalui kesepakatan restrukturisasi. Namun dalam pembahasan ini kita akan fokus pada penyelesaian hukum ketika ketidakmampuan membayar tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.

Terhadap kemacetan pembayaran tersebut maka kreditur berhak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU (suspention of payment) atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga. Saat ini ada kecenderungan memilih penyelesaian melalui jalur PKPU atau Kepailitan tersebut karena dianggap paling efektif (cepat dan murah), jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri.

Ada persamaan antara permohonan PKPU dengan Pailit, yaitu sama-sama diajukan ke Pengadilan Niaga, baik oleh Debitur maupun Kreditur, dengan syarat harus ada dua utang dan salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perbedaannya terletak pada proses penyelesaian maupun hasil akhirnya, dimana PKPU akan menghasilkan restrukturisasi, sedangkan kepailitan akan berakhir pada pemberesan (penjualan dan pembagian asset) debitor, yang hasilnya dibagikan kepada Kreditur.

Kartini Mulyani, mengemukakan bahwa debitur selama PKPU tidak kehilangan penguasaan dan hak atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya. Dalam PKPU, Debitur dan Pengurus harus menjadi dwi tunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak secara syah tanpa yang lain (Rudy Lontoh dkk, Penyelesaian Utang Piutang: melalui Pailit atau PKPU, Bandung, Penerbit Alumni, hal. 173).

PKPU tidak dimaksudkan untuk kepentingan debitur saja, melainkan juga untuk kepentingan para krediturnya, khususnya kreditur konkuren. PKPU menurut Pred F.G Tumbuan, bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitur, yang karena suatu keadaan semisal keadaan likuid dan sulit mendapat kredit, dinyatakan pailit, sedangkan bila debitur diberi waktu maka besar harapan ia mampu melunasi utang-utangnya. Pernyataan pailit dan keadaan seperti ini akan berakibat pengurangan nilai perusahaan, hal mana jelas merugikan para kreditur (Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asal dan Teori Hukum Kepailitan, Prenada Media Grup, Jakarta, Edisi kedua 2016, halaman 413).

PKPU dapat juga diartikan sebagai bagian dari restrukturisasi utang debitur, sehingga perusahaan tersebut bisa tetap berjalan sekaligus menghindari terjadinya kepalitan. PKPU adalah masa musyawarah antara debitur dengan kreditur yang diawasi oleh pengadilan, sehingga debitur mampu memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian guna membayar sebagian atau seluruh utangnya.

Dalam PKPU bukan berarti debitur akan mati (bangkrut), melainkan masih ada peluang dilanjutkan operasioanalnya (going concern) dan terpenuhinya pembayaran piutang kreditur secara lebih baik. Hal yang harus benar-benar dipersiapkan dalam proses PKPU adalah penyusunan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditur. Proposal tersebut haruslah disusun dengan logis secara bisnis, sehingga dapat dijalankan oleh Kreditor. Selain itu pembuatan proposal tersebut juga tentu harus didasari oleh itikat baik dari debitur, guna menyelesaikan kewajibannya.

Debitur harus sedapat mungkin menghindari kegagalan dalam melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati dalam proposal, karena jika gagal akan memberi ruang bagi kreditur untuk mengajukan pengakhiran PKPU ke Pengadilan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar bagi kreditur untuk mengajukan pengakhiran PKPU, yaitu: debitur dianggap beritikat buruk dalam melakukan pengurusan hartanya;  merugikan atau mencoba merugikan krediturnya; lalai melakukan kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan; keadaan harta tidak lagi memungkinkan dilanjutkan PKPU; dan keadaan kreditur tidak bisa lagi diharapkan untuk memenuhi kewajibannya pada waktunya.

Jika permohonan pengakhiran PKPU ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka debitur tersebut wajib dinyatakan pailit dan hakim akan menunjuk Kurator dan hakim pengawas untuk melakukan likuidasi (pemberesan) harta pailit. Atas dasar itulah maka debitur harus benar-benar berhati-hati dalam menjalankan perusahaan, sehingga perusahaan bisa diselamatkan.

3.         Langkah Antisipasi

PKPU maupun Kepailitan merupakan upaya penyelesaian terakhir (Ultimum Remeidium) ketika upaya-upaya lainnya sudah gagal. Hal itu berarti baik kreditur maupun debitur wajib terlebih dahulu melakukan upaya-upaya penyelesaian sebelum pergi ke pengadilan. Sejalan dengan ini maka langkah antisipasi pertama yang harus dilakukan oleh debitur adalah sedini mungkin membicarakan kesulitannya kepada kreditur. Mengingat kesulitan ini muncul karena bencana nasional Covid 19 yang bisa dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur), maka sepatutnya kreditur memberi kelonggaran berupa restrukturisasi utang. Namun tentu saja debitur harus bisa meyakinkan kreditur tentang posibilitas restrukturisasi tersebut.

Dari sisi pemerintah, maka kebijakan yang bisa dilakukan adalah melalui perluasan ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, sehingga stimulus keuangan diberikan kepada semua perusahaan yang terdampak Covid 19, bukan hanya terbatas pada yang terdampak akibat transportasi atau kesulitan bahan baku yang berasal dari negara Cina atau Negara lainnya. Pemerintah tidak perlu membuat pembatasan tertentu, melainkan memberikan stimulus keuangan bagi semua perusahaan terdampak, sehingga bisa sebanyak mungkin diselamatkan.

Pada bagian lain, jika ternyata para para kreditur tetap membawa kasusnya ke Pengadilan, maka pengadilanlah yang menjadi benteng terakhir untuk penyelamatan perusahaan/kreditur juga nasib banyak orang yang bergantung padanya. Ini tentu bukan dalam rangka berpikir sempit membela debitur, melainkan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni agar bangsa ini bisa bangkit lagi dari keterpurukan akibat bencana Covid 19.

Setidaknya ada 3 argument yang bisa dibangun dalam menghadapi perkara di pengadilan, Pertama, adanya Keadaan Memaksa (Force Majeur), yang diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata, yang berbunyi : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang". Berdasarkan ketentuan pasal 1245 KUH Perdata di atas maka apabila pihak yang tidak dapat menunaikan prestasinya dapat membuktikan hal itu terjadi karena Keadaan Memaksa (Force Majeur), maka pihak lainnya tidak dapat meminta pemenuhan terhadap prestasi tersebut. Jadi poin pentingnya dalam hal ini adalah bahwa Debitur harus mampu membuktikan bahwa ketidak mampuannya membayar adalah karena force majeur Covid 19. Kedua, permohonan PKPU atau Pailit yang diajukan dimasa Pandemik Covid 19 bisa bermuara pada pemberesan (penjualan asset), sehingga bisa mematikan kelangsungan usaha. Hal itu bertentangan dengan azas keseimbangan yang menghendaki adanya kelangsungan usaha, yang tentunya sangat sejalan dengan program pemerintah dalam membangkitkan perekonomian nasional. Ketiga, ada jutaan buruh/pekerja, yang akan kehilangan mata pencahariannya jika banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan (kepailitan). Untuk itu semua pihak harus bersama-sama melakukan upaya penyelamatan demi kepentingan yang lebih besar.    




BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan intisari permasalahan, adalah sebagai berikut

1.      Proses pengajuan permohonan pailit diajukan oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan niaga yang berdomisili daerah tempat kedudukan debitur itu berada. Pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan. Tahap putusan atas permohonan kepailitan dikabulkan atau diputus oleh hakim apabila fakta atau keadaansecara sederhana terbukti memenuhi persyaratan pailit. Putusan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan dimana berdasarkan pada asas peradilan, cepat, sederhana, dan biaya murah, putusan tersebut wajib diajukan kepada jurusita.

2.      Pengurus perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan perseroan, jika kepailitan perseroan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiandari pengurus perseroan. Namun pengurus tidak dapat dibebani tanggung jawab apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

3.      Jadi poin pentingnya dalam hal ini adalah bahwa Debitur harus mampu membuktikan bahwa ketidak mampuannya membayar adalah karena force majeur Covid 19. Kedua, permohonan PKPU atau Pailit yang diajukan dimasa Pandemik Covid 19 bisa bermuara pada pemberesan (penjualan asset), sehingga bisa mematikan kelangsungan usaha. Hal itu bertentangan dengan azas keseimbangan yang menghendaki adanya kelangsungan usaha, yang tentunya sangat sejalan dengan program pemerintah dalam membangkitkan perekonomian nasional. Ketiga, ada jutaan buruh/pekerja, yang akan kehilangan mata pencahariannya jika banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan (kepailitan). Untuk itu semua pihak harus bersama-sama melakukan upaya penyelamatan demi kepentingan yang lebih besar

 

B.       Saran

Makalah saya  ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam hal segi penulisan maupun materinya. Saya  harap saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sekalian demi mencapai hasil yang lebih baik kedepannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Jono, 2010, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Munir Fuady, 1999, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang.

S.R. Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya,Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Sofjan Sastrawidjaja, 1996, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung.

Zaeni Asyhdie, 2005, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Advokat, Kurator/ Pengurus dan Dosen Hukum Perburuhan di Universitas Taruma Negara dan STIH Gunung Jati Tangerang.


Komentar